Apa Logika dibalik UU Cipta Kerja?

Sudah banyak informasi yang kita dapat tentang UU Cipta Kerja. Pertanyaan utamanya adalah apa logikanya UU ini bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat?


Dalam ilmu ekonomi dikenal Teorema Coase yang kira-kira berbunyi: Jika tidak ada yang menghambat perdagangan, maka jual-beli akan terus terjadi hingga semua pihak mencapai kondisi optimal.

Jual beli disini tidak hanya untuk barang tetapi juga jasa seperti pekerja yang menjual tenaga dan waktunya kepada boss. Demikian juga negara Indonesia yang menawarkan segenap sumber dayanya (tenaga kerja, lahan, kondisi keamanan, lingkungan, kebijakan publik) kepada pihak asing agar mau membeli sumber daya tersebut (baca: berinvestasi) di negeri ini.

Ronald Coase, yang mendapat Penghargaan Nobel pada 1991 untuk risetnya ini, berhasil membuktikan bahwa segala hambatan untuk transaksi ini akan memperlambat tercapainya kemakmuran optimal untuk semua. Hambatan ini bisa berupa banyaknya peraturan yang membuat pekerja tidak mudah mendapatkan / pindah pekerjaan. Dan juga sebaliknya yaitu peraturan yang membuat pemberi kerja tidak bisa dengan mudah melepas karyawannya. Contohnya peraturan pesangon dan upah minimum.

Misalnya, jika tidak ada kewajiban bayar pesangon yang besar, maka perusahaan bisa dengan cepat mengurangi jumlah buruhnya sehingga perusahaan bisa terus beroperasi walau dalam kondisi resesi ekonomi. Kalau ada kewajiban pesangon yang besar, maka perusahaan tidak gampang beradaptasi dengan memecat sebagian saja buruhnya. Perusahaan mungkin harus langsung gulung tikar. Akibatnya malah semua buruhnya harus kehilangan pekerjaan dan mesin-mesin pabrik pun menjadi tidak berfungsi (menganggur).


Oleh sebab itu, pesan penting dari Teorema Coase adalah tanpa hambatan apapun, semua pelaku ekonomi, baik pekerja maupun pengusaha, bisa fleksibel menghadapi turun-naiknya gelombang ekonomi demi kelangsungan hidupnya masing-masing. Dan pada akhirnya semua keputusan para pelaku ekonomi ini akan berujung pada tatanan sosial, bukan chaos.

Kembali ke UU Cipta Kerja. Dari penjelasan pemerintah bahwa UU ini menyederhanakan banyaknya peraturan dalam perekonomian kita, maka kita berharap yang akan terjadi adalah sesuai dengan Teorema Coase.

Menurut the Intelligence Economic Unit, salah satu masalah besar iklim investasi di Indonesia adalah rumitnya peraturan. Indonesia sedang bersaing dengan negara-negara Asia lainnya untuk menarik investor yang mau memindahkan basis produksinya dari Tiongkok. Oleh karena itu, tepat jika sekarang Indonesia mengambil langkah besar untuk mengatasi kerumitan peraturan tersebut.

Lancarnya menanam modal, membuka pabrik, dan beroperasi di tanah air akan membuat investor betah dan bisnisnya berkembang yang tentu saja mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Masalah besar lainnya dalam kemudahan berusaha di Indonesia adalah tenaga kerja yang murah. UU Cipta Kerja juga berusaha menyelesaikan masalah ini.

Tetapi sayangnya pemerintah tidak bisa mengakui dengan jujur bahwa pekerja dirugikan dengan UU ini. Periode menjadi pekerja kontrak yang boleh lebih panjang dari sebelumnya. Outsourcing (alih daya) diizinkan untuk semua jenis pekerjaan dimana sebelumnya bisnis utama perusahaan tidak boleh menggunakan alih daya.

Memang orang-orang yang sudah punya pekerjaan dirugikan tetapi melonggarkan peraturan ketenagakerjaan ini akan menampung lebih banyak orang dalam aktivitas ekonomi. Ini mirip dengan strategi berjualan di Pasar Pagi Mangga Dua dimana penjual memberikan harga rendah sekali karena mereka mengejar omset yang besar.


Demikianlah kira-kira pemerintah menyasar perbaikan taraf hidup dari seluruh rakyat, tidak hanya sebagian golongan saja. Bukan pekerja saja atau pengusaha saja. Merumuskan kebijakan publik memang tidak mungkin memuaskan semua kelompok. Tetapi tugas pemerintah adalah meletakkan fondasi untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang meskipun ada konsekuensi jangka pendek seperti demo yang terjadi akhir-akhir ini.

Akan tetapi, bicara tentang status pekerja kontrak dan outsourcing, image buruk yang menempel pada dua hal ini tidak sepenuhnya benar. Di negeri Belanda tempat saya bermukim ini, status pekerja kontrak dan outsourcing sangatlah lazim. Tidak hanya untuk jasa penunjang seperti cleaning service dan akuntan tetapi juga profesi yang sangat melekat dengan setiap perusahaan seperti sekretaris.

Ada banyak kelebihan dengan menjadi pekerja kontrak. Pekerja mendapatkan gaji yang lebih besar walau tanpa berbagai tunjangan. Maka pekerja mengatur sendiri keuangannya untuk proteksi kesehatan, masa tua, dan sebagainya. Selain itu, pekerja bisa mengatur waktunya dengan mengambil lebih dari 1 pekerjaan dari perusahaan yang berbeda. Ini terjadi karena tidak semua pekerjaan memerlukan karyawan penuh waktu. Dengan demikian, pekerja memiliki lebih banyak keleluasaan untuk membangun jejaring, dan dalam banyak kasus, pekerja ini berkembang menjadi suatu bisnis / wirausaha.

Singkatnya, memberikan lebih banyak kebebasan kepada semua pelaku ekonomi untuk bernegosiasi, memilih, berpindah, dan sebagainya untuk menyesuaikan dengan kondisinya masing-masing, akan membawa seluruh perekonomian pada suatu level yang lebih makmur.

1 comments

  1. Suatu kebijakan memang sulit untuk bisa memuaskan semua pihak dan kalangan. Meskipun misalnya banyak yg merasa diuntungan pasti akan ada beberapa gelintir yg dirugikan… Apalagi di indonesia dengan jumlah penduduk yg banyak.

    Semiga pemerintah bisa mengambil keputusan paling tepat dan bijak

    Disukai oleh 1 orang

Tinggalkan komentar